Sementara dari sisi administrasi masih ada yang kurang. "Kita beri waktu sampai tanggal 20 Januari pukul 24.00 WIB untuk melengkapi persyaratan administrasi," ujar Rifqi di KPU Kota Bandung, Kamis (18/1/2018).
Rifqi menjelaskan beberapa persyaratan yang dianggap kurang adalah masih adanya calon tidak melengkapi berkas dengan tinta basah dan hanya hasil scan. Dari segi visi misi, kata dia, selain masih ada yang tidak sesuai dengan RPJPD juga belum ditandatangani oleh partai pengusung. Sehingga hal itu belum dinyatakan sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus calon independen, Rifqi menyebut masih belum menyertakan fotokopi KTP dukungan mencapai 206 ribu buah. "Sama itu juga selambat-lambatnya tanggal 20 Januari harus diserahkan," ucap Rifqi.
Para bakal paslon yang belum melengkapi persyaratan sesuai batas waktu ditentukan, maka tidak lolos dan tak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
KPU Kota Bandung akan menetapkan pasangan yang lolos persyaratan pada 12 Februari mendatang. Sehari setelahnya atau 13 Februari, KPU mengundi nomor urut bagi pasangan yang telah dinyatakan lolos. (bbn/bbn)