Menurut aturan, harusnya tim kampanye itu diserahkan saat bakal paslon mendaftar ke KPU. Namun nyatanya ke empat bakal pasangan calon tidak melampirkan tim kampanyenya kepada KPU Jabar.
"Belum ada satupun bakal paslon yang menyampaikan tim kampanye. Padahal harusnya saat pendaftaran itu disampaikan," kata Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi via telepon, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masa perbaikan maka minta segera di SK kan tim kampanyenya dan diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," ucap Agus.
Dia menambahkan masa kampanye Pilgub Jabar akan dimulai pada 15 Februari-23 Juni mendatang. Selama masa kampanye itu setiap bakal paslon diberi kesempatan untuk menyosialisasikan berbagai program yang akan ditawarkan kepada masyarakat.
"Menurut aturan kampanye itu dilakukan setelah tiga hari ditetapkan sebagai pasangan calon. Penetapan itu akan dilakukan tanggal 12 Februari berarti tanggal 15 Februari sudah mulai masa kampanye," kata Agus.
Dia mengingatkan semua bakal paslon sudah tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi melalui media massa baik elektronik dan cetak selama masa kampanye. Karena sosialisasi melalui media massa itu akan difasilitasi oleh KPU.
"Setelah tanggal 15 Februari paslon tidak boleh iklan lagi di media massa. Kalau ada bisa diperingatkan sampai dibatalkan pencalonannya. Ini sejak ditetapkan menjadi paslon," ujar Agus. (bbn/bbn)











































