Selagi memasuki Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, anggota melihat aktivitas mencurigakan sejumlah orang. Saat itu terdapat lima unit truk melakukan bongkar muat. Sewaktu pengecekan itu rupanya di dalam lima truk terdapat karung bekas yang terkontaminasi limbah PAC dengan berat total mencapai 78 ton.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan limbah karung tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikarang atas perintah SN. Namun sebelum menuju Cikarang, limbah tersebut akan dicuci di sungai daerah Pangkalan, Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan masih meminta keterangan lima sopir truk sebagai saksi. Sementara SN selaku pemilik barang tersebut sudah dipanggil menjalani pemeriksaan.
"Sopir ini hanya disuruh saja mengantar. Sementara SN sudah kita panggil, dan berjanji akan datang. Dari keterangan sementara nantinya ini akan diolah lagi menjadi bola plastik," katanya.
Hendy mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang baru diungkap pada Selasa sore itu. Namun sejauh ini karung tersebut dibeli oleh SN seharga Rp 350 per kilogram. Jika sudah dicuci, karung tersebut akan dijual untuk diolah menjadi bola plastik seharga Rp 3.500 per kilogram.
Polisi terus mendalami kasus tersebut. Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Meski begitu lima truk yang berisi 75 ton limbah berbahaya itu sudah disita sebagai barang bukti. (bbn/bbn)