Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengungkapkan,berdasarkan hasil penelitian tim verifikasi seluruh berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan belum lengkap. Sehingga status seluruh bakal calon dinyatakan belum memenuhi persyaratan maju di Pilgub Jabar.
Seperti bakal calon gubernur Ridwan Kamil, masih belum menyerahkan SKCK asli dari Polda Jabar, LHKPN yang disampaikan belum yang baru, surat keterangan tidak pailit, berkas pajak masih fotocopy dan belum menyampaikan tim kampanye ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bakal calon gubernur Deddy Mizwar belum menyerahkan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi juga sama belum melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga ditandatangi partai pengusung.
Kemudian untuk bakal calon gubernur Sudrajat belum menyerahkan ijazah S2 yang dimiliki. Begitu juga dengan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu berkasnya belum lengkap karena ijazah belum dilegalisir.
Pasangan yang mendaftar terakhir, Tubagus Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap.
"LHKPN yang disampaikan masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap," ucap Endun.
Bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit.
"Serta laporan pajak yang disampaikan baru tahun 2015, 2016, dan 2017. Sementara yang disyaratkan adalah laporan pajak dalam lima tahun terakhir," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengungkapkan, karena semua berkas calon belum lengkap maka pihaknya menyatakan seluruh bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat sesuai PKPU No 3/2017.
"Tapi kita beri waktu selama tiga hari kepada semua bakal calon untuk melengkapi kekurangan berkas yang disyaratkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto meminta semua tim dari empat bakal pasangan calon untuk segera melengkapi berkas persyaratan. Sehingga tidak merugikan calon yang akan maju dalam Pilgub.
"Tiga hari bukan sebentar. Saya harap segera bisa dilengkapi," tandasnya.
(avi/avi)











































