Dalam rilis kali ini kepolisian menghadirkan Adi yang menggunakan pakaian tahanan dan tutup muka berwarna hitam. Tangan Adi diborgol ke belakang dan terus dipegangi oleh salah seorang anggota.
"Dia ini sadis," ujar Agung mengawali rilis di Mapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Suami Bunuh Istri, Polres Garut Sita Cangkul dan Kayu
Selain menghadirkan Adi, polisi juga memperlihatkan sejumlah alat bukti kejahatan yang digunakan untuk membunuh Nani. Di antaranya dua buah cangkul yang digunakan untuk membuat lubang dan mengubur korban, galon dan helm yang digunakan untuk memukul korban, juga pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.
"Pelaku ini cukup sadis karena melibatkan anaknya untuk mengubur korban. Makanya kita akan dalami lagi aspek kejiwaannya," katanya.
Sebelumnya Adi sempat menghilang usai membunuh istrinya. Ia kabur menuju Yogyakarta menggunakan bus pada Minggu 14 Januari lau. Namun pelariannya terendus hingga akhirnya pada Senin 15 Januari lalu ia bisa diamankan saat akan menuju sebuah hotel.
Atas perbuatannya Adi dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembuhuan dan Pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (avi/avi)











































