Ketiga pelaku, N (23), KR (22), dan (MR) (23), menggunakan media dalam jaringan (daring) atau online untuk menjual tembakau gorila. Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan pengungkapan sindikat pengedar gorila melalui online itu pertama kali diungkap jajarannya.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan tiga kotak makan yang berisi berisi gorila dan sepuluh paket gorila yang sudah siap edar. "Awalnya pada 15 Januari kemarin kita amankan pelaku inisial N dengan barang bukti sembilan paket gorila. Kemudian kita kembangkan," ucap Adi saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
N ditangkap polisi saat berada di kediamannya, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Kurang dari dua jam setelah meringkus N, anggotanya langsung bergerak menuju kediaman MR.
MR tak berkutik saat polisi menyergapnya di rumah, Jalan Suratno, yang juga satu kelurahan dengan N. "Dari tangan MR ini kita amankan tiga kotak makan berisi gorila, total beratnya sekitar 50 gram," kata Adi Vivid sambil menunjukkan kotak makan yang berisi tembakau gorila.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah berhasil N dan MR, keesokan harinya pada Selasa (16/1/2018) anggotanya berhasil meringkus KR di depan minimarket yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kesenden.
"Dari KR kita amankan satu paket gorila. Semua penangkapan ketiga pelaku ini kita gunakan dengan penyamaran sebagai pembeli. Mereka mengedarkannya melalui online," ucapnya.
Baca juga: Tembakau Gorila Masuk Kategori Narkotika
Adi menjelaskan pelaku memesan barang haram itu dari akun yang ada di medsos, yakni Line dan Instagram. Pelaku lalu menggunakan medsos tersebut untuk menjual gorila. Selain itu, pengiriman narkoba kepada para pemesannya memanfaatkan jasa pengiriman barang milik swasta.
"Pesannya melalui online, dikirimnya melalui jasa pengiriman. Para pelaku dijerat undang-undang narkotik dan Permenkes dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," ujar Adi.
Di tempat yang sama, N salah seorang pelaku mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Setiap satu paket gorila ia jual dengan harga Rp 100 ribu.
"Harga dari sananya 50 ribu rupiah. Saya baru dua kali pesan, memang melalui online saya pesan. Ya kalau kirim lewat jasa pengiriman," katanya.
Pelaku mengaku mayoritas pemesannya dari kalangan mahasiswa. "Kalau pelajar enggak ada, mahasiswa yang ada (beli gorila)," ucap N menambahkan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini