Ini Motif Ipar Bunuh Pedagang Sandal di Cirebon

Ini Motif Ipar Bunuh Pedagang Sandal di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 13:16 WIB
Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memperlihatkan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Nanang Suwono (40) tewas usai duel dengan kakak ipar, MI (55). Korban yang kesehariannya berdagang sandal di Cirebon ini kehilangan nyawa akibat luka tusuk. Polisi menangkap sang pelaku dan mengungkap motif kasus tersebut. Apa motifnya?

"Masalah gerobak itu hanya pemicunya saja. Motif atau Latar belakangnya soal penjualan tanah. Korban ini menjual tanah keluarga, tapi tak bilang terlebih dahulu dengan keluarganya," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: Duel Gara-gara Gerobak, Pedagang di Cirebon Tewas Ditusuk Ipar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kecewa terhadap keputusan Nanang yang seenaknya menjual aset tanah milik orang tua tanpa sepengetahuan keluarga. Menurut Adi, korban sempat berkelahi terlebih dahulu dengan anak pelaku.

Setelah itu, pelaku datang ke lokasi dan ikut berkelahi. Hingga akhirnya Nanang ditusuk di bagian dada dan mendapat luka bacokan di bagian lengan.

"Saat itu korban sedang mempersiapkan gerobak untuk jualan. Saat perkelahian, istri korban juga sempat melerai. Karena anaknya (pelaku) ikut terlibat, saat ini anaknya masih dalam pengejaran," tutur Adi.

Niat Membunuh

Raut wajah MI tak menunjukkan penyesalan. Matanya masih menunjukkan emosional yang memuncak. Di hadapan Kapolresta Cirebon Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, MI merasa puas membunuh iparnya, Nanang Suwono.

MI merupakan warga Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. MI mengaku kecewa terhadap korban, karena korban menjual tanah milik keluarga dari istrinya tanpa sepengetahuan keluarga.

"Tanah keluarga dijual enggak bilang-bilang. Uangnya juga enggak pernah dikasihkan," kata MI.
Motif Pembunuhan Pedagang di Cirebon Dipicu Penjualan TanahPelaku mengaku sudah niat membunuh korban. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
MI menyebutkan tanah keluarga itu memiliki luas sekitar 168 meter persegi. Diakui MI penjualan sebidang tanah itu dilakukan Nanang sekitar dua pekan yang lalu.

"Awalnya memang surat-surat sudah diambil dia (korban) dari orang tua istri saya," ucap MI.

Badik yang digunakan untuk menusuk korban diakui MI sudah dua tahun bersamanya. MI mengaku mendapatkan badik tersebut dari pinggir sungai di daerahnya. MI juga mengaku siap menanggung sanksi pidana atas perbuatan bejatnya itu.

"Dapat dari pinggir sungai, saya enggak beli. Memang saya bawa dari rumah. Sudah niat untuk membunuh. Saya enggak menyesal, rasanya puas," ujar MI.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Memang pelaku ini sudah memiliki niatan untuk membunuh," ucap Adi.

Aksi pembunuhan terhadap Nanang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Karang Baru Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, tepatnya di lokasi pasar malam Desa Karangreja yang berada di dekat Polsek Kapatekan Cirebon, Selasa (16/1/2018). Polisi menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan MI untuk menusuk Nanang. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads