Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan penjambretan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yakni IR (15) sebagai joki dan Wawan Gunawan (23) sebagai eksekutor.
"Video yang viral itu kejadiannya tanggal 3 Januari pukul 15.15 WIB di Jalan Wuluku depan Masjid Aljaria, Kiaracondong," ujar Hendro saat rilis di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya korban, inisial SA (16), tidak mau melapor aksi penjambretan yang menimpanya. Namun setelah video CCTV tersebut viral, polisi membujuknya agar mau membuat laporan sehingga pelaku dapat diproses.
Kurang dari 24 jam setelah laporan polisi berhasil membekuk Wawan di kontrakannya yang berada di daerah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat akan ditangkap Wawan mencoba melawan dengan cara merebut pistol milik polisi.
"Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur. Wawan kita lumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki kanan dan kirinya," kata Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.
Usai menangkap Wawan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap IR yang saat kejadian berperan sebagai pemilik motor sekaligus joki. Tidak hanya itu polisi juga menangkan Suherman (23) yang juga masih satu komplotan.
"Mereka bertiga ini beraksi bergantian. Tapi saat kejadian IR sebagai joki dan Wawan sebagai eksekutor," ucapnya.
![]() |
Ketiganya kini sudah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Khusus IR, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Hendro. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini