Polisi Tembak Penjambret yang Aksinya Terekam CCTV di Bandung

Polisi Tembak Penjambret yang Aksinya Terekam CCTV di Bandung

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 12:35 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unitreskrim Polsek Kiaracondong berhasil meringkus penjambret yang aksinya terekam kamera CCTV lalu viral di media sosial (medsos). Dari tiga pelaku, polisi menembak satu orang yang merupakan otak penjambretan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan penjambretan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yakni IR (15) sebagai joki dan Wawan Gunawan (23) sebagai eksekutor.

"Video yang viral itu kejadiannya tanggal 3 Januari pukul 15.15 WIB di Jalan Wuluku depan Masjid Aljaria, Kiaracondong," ujar Hendro saat rilis di Mapolrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Aksi Jambret Ponsel Pelajar di Bandung Terekam CCTV

Awalnya korban, inisial SA (16), tidak mau melapor aksi penjambretan yang menimpanya. Namun setelah video CCTV tersebut viral, polisi membujuknya agar mau membuat laporan sehingga pelaku dapat diproses.

Kurang dari 24 jam setelah laporan polisi berhasil membekuk Wawan di kontrakannya yang berada di daerah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat akan ditangkap Wawan mencoba melawan dengan cara merebut pistol milik polisi.

"Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur. Wawan kita lumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki kanan dan kirinya," kata Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana.



Usai menangkap Wawan, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap IR yang saat kejadian berperan sebagai pemilik motor sekaligus joki. Tidak hanya itu polisi juga menangkan Suherman (23) yang juga masih satu komplotan.

"Mereka bertiga ini beraksi bergantian. Tapi saat kejadian IR sebagai joki dan Wawan sebagai eksekutor," ucapnya.
Polisi Tembak Penjambret yang Aksinya Terekam CCTV di BandungPolisi sukses menangkap kawanan penjambret yang aksinya terekam kamera CCTV. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Dari ketiga pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi penjambretan. Selain itu polisi juga menyita satu unit HP milik korban dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ketiganya kini sudah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Khusus IR, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Hendro. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads