Dia mengatakan Kemenko Polhukam menjadi bagian penting dari penataan sungai Citarum yang tengah dikerjakan pemerintah. Sebab, Wiranto melanjutkan, banyak pelanggaran hukum yang berdampak terhadap pencemaran Citarum.
"Saya hadir karena masih banyak masalah hukum yang masuk dalam penanganan Citarum itu. Tadi dilaporkan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dan peraturan, di situ ada pungli, broker-broker yang membuat Citarum lebih kotor lagi," kata Wiranto usai Sosialisasi Program dan Persiapan Ratas Kabinet Tentang Penataan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto berjanji mengawasi perusahaan-perusahaan yang bandel melanggar seperti membuang limbah ke Citarum. Pihaknya siap memberikan sanksi tegas hingga penutupan.
Ia menjelaskan secara teknis penanganan Citarum memang merupakan tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Sedangkan Kemenko Polhukam hanya mengurusi mengenai penindakan hukum.
"Kita lihat macam pelanggarannya bagaimana, tapi pasti kita selesaikan secara tegas dengan hukum yang kuat, berdasarkan aturan yang berlaku. Penutupan tentu," tutur Wiranto.
Baca juga: Air Sungai Citarum 10 Tahun Lagi Harus Laik Minum
Berdasarkan data ada, sebanyak 3.236 industri tekstil ada di sepanjang aliran Sungai Citarum. Dari jumlah tersebut, 90 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, 280 Ton limbah kimia serta limbah medis mencemari Citarum per harinya.
Kadar merkuri dalam ikan budidaya (lele dan ikan mas) di sungai Citarum jauh melebihi ambang batas aman. Kandungan logam berat (besi dan mangan) pada DAS Citarum juga melebihi ambang batas aman. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini