Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula saat patroli siber mendapat informasi mengenai adanya aktivitas komunitas Gay - LGBT melalui aplikasi perpesanan.
Tim siber kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama Kapolres Cianjur AKBP Soliyah lalu bergerak menuju lokasi yang dijadikan tempat lokasi mesum para pelaku di Villa Green Apple Garden Blok F-66 Jl Mariwati Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku masing-masing berinisial AAW (50), AR (21), DS (39), Us (34) dan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.
Dari lokasi villa yang dijadikan tempat mesum itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya minuman keras, dan beberapa alat kontrasepsi di lokasi penggerebegan.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, kita juga melakukan pengembangan karena memang aktivitas seksual seperti ini cukup meresahkan," pungkas Soliyah. (ern/ern)