Penyegelan gudang tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan Denpom III/3 Cirebon terkait kasus pengelolaan limbah medis ilegal di Cirebon. "Kami segel tujuh gudang, sebelumnya kami sudah menyegel enam gudang. Jadi, totalnya 13 gudang yang sudah kami segel," kata Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Irwan Budiana usai menyegel gudang ke tujuh yang berada di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: Reaksi Pangdam Siliwangi Soal Limbah Medis di Cirebon
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tadi masih ada bahannya (limbah medis). Kalau dulu kan ada yang sudah diolah, ini hanya bahan mentahnya," ucap Irwan.
Menurut dia, rencananya pekan depan tim KLHK melakukan kunjungan terkait lanjutan kasus pengelolaan limbah medis ilegal ini. Irwan menjelaskan KLHK telah merampungkan proses pemberkasan kasus tersebut.
"Mungkin pemberkasannya sudah selesai. Lebih jelasnya nanti KLHK akan ke sini," katanya.
Baca juga: KLHK Segel Enam Gudang Pengolahan Limbah Medis di Cirebon
Soal siapa pemilik limbah medis di tujuh gudang yang telah disegel, ia menuturkan hal tersebut masih berkaitan dengan oknum TNI yang mengelola enam gudang sebelumnya, yakni TS. "Mungkin si TS ini meng-subkan limbah medis ke beberapa gudang. Kita telusuri dan mendapatkan laporan dari masyarakat, akhirnya kita segel," ujar Irwan.
Diberitakan sebelumnya, KLHK dan Denpom III/3 Cirebon telah menyegel enam gudang pengelolaan limbah medis pada Selasa (19/12/2017). Sebanyak 600 personel aparat gabungan dari TNI dan Polri mengawal proses penyegelan itu. Tim KLHK mengambil sampel limbah medis rumah sakit untuk dijadikan barang bukti. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini