Rifqi mengatakan beberapa hal yang perlu dilengkapi di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Saat ini para Balon sudah melapor namun masih dalam bentuk tanda terima.
"Sama halnya dengan surat keterangan pailit yang hampir semua calon belum. Baru tanda terima saja," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Rifqi, pihaknya memberikan waktu hingga 12 Februari mendatang agar para Balon bisa melengkapi dan memperbaiki persyaratan yang masih kurang.
Selain itu dalam waktu dekat KPU Kota Bandung akan membuka tanggapan masyarakat untuk menilai para Balon. Dalam kegiatan tersebut nantinya masyarakat bisa mengungkapkan apa saja terkait para Balon.
"Misal ada tanggapan masyarakat soal izasah salah seorang calon, nanti kita lakukan verifikasi. Kalau tidak ada tanggapan atau laporan maka tidak ada verifikasi," katanya.
Pihaknya menegaskan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan calon tidak melakukan perbaikan atau melengkapi berkas maka akan dinyatakan gugur. "Nanti calon bisa dianulir (gugur)," ujar Rifqi.
Setelah proses tersebut selesai maka KPU Kota Bandung akan menetapkan Balon menjadi calon pada 12 Februari 2018. Selanjutnya pada 13 Februari para calon akan ikut dalam undian nomor urut yang nantinya dipakai selama kampanye dan pencoblosan.
Dari penelusuran detikcom RPJPD Kota Bandung 2005-2025 memiliki visi Kota Bandung Bermartabat. Sedangkan untuk misi terdapat enam poin yakni Meningkatkan SDM yang Handal dan Religius, Mengembangkan Perekonomian Kota yang Berdaya Saing, Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Kota yang Kreatif Berkesadaran Tinggi Serta Berhati Nurani, Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Kota, Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kota yang Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan, terakhir Mengembangkan Sistem Pembiayaan Kota Terpadu. (avi/avi)











































