Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Mi Berformalin di Bandung

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Mi Berformalin di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 11:40 WIB
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ekspose kasus mi berformalin. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Polda Jabar menggagalkan peredaran mi berformalin. Polisi menyita mi berformalin seberat satu ton di Pasar Caringin, Kota Bandung.

"Mi berformalin ini diedarkan khusus di Pasar Caringin," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Kamis (11/1/2018)

Kasus tersebut terungkap saat personel Ditreskrimsus Polda Jabar memergoki adanya aktivitas mencurigakan di Pasar Caringin pada Selasa (10/1) kemarin. Polisi menemukan mobil pikap berisi barang yang ditutup terpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa, kendaraan tersebut memuat mi basah. Kita awalnya menduga mi itu mengandung formalin karena cara menyimpannya tertutup rapat, seolah disembunyikan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, mi tersebut mengandung formalin. Mi diproduksi oleh tersangka berinisial MS (44) di kediamannya, Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jabar.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Mi Berformalin di BandungKapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Polisi melakukan pengembangan hingga ke tempat pembuatan mi berformalin tersebut. Saat didatangi, polisi menemukan sejumlah alat pembuatan termasuk mi basah berformalin.

"Totalnya ada satu ton mi mengandung formalin," kata Agung.

Menurut Agung, MS sudah 10 bulan melakoni aksinya mencampur mi basah menggunakan cairan formalin. Dalam dua hari, MS dapat menghasilkan 700 kilogram mi berformalin. Mi itu kemudian diedarkan khususnya di Pasar Caringin.

Polisi akan melalukan pengembangan dari kasus ini termasuk wilayah edar mi formalin racikan MS. Sebab sampai saat ini, pengakuan MS mi itu baru diedarkan di Pasar Caringin.

"Dari temuan ini nanti kita akan cek lagi. Kita keliling ke pasar-pasar," ucap Agung.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa satu ton mi berformalin, enam karung terigu Aci, mesin penggiling, cetakan mi, pewarna makanan, minyak kacang, tawas, soda As dan lainnya.

Polisi menjerat MS dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. MS terancam pidana 5 tahun bui. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads