Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rudy Martinus dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, pada Senin (8/1/2018). Fahmi terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai dakwaan primer Pasal 338 ayat (1) KUHPidana.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman delapan tahun kepada terdakwa," ucap Rudy dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang pada pekan lalu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Bandung. Jaksa Gani Alamsyah menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun bui.
Selama persidangan, F yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam terus menunduk. Ia dengan seksama mendengarkan putusan yang dibacakan hakim
Selain itu, dalam sidang yang digelar terbuka ini, majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan, mengakui perbuatan dan masih muda.
"Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia," kata hakim.
Atas putusan itu, F melalui kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.
F nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, Fahmi Amrizal. Aksi penusukan menggunakan pisau dapur itu dilakukan F kepada Fahmi di Jalan Paralon, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu (6/12) lalu. Kesal sering diejek, jadi motif F habisi nyawa rekannya. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini