Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon IPTU Iwa Mashadi mengatakan sebanyak enam saksi sudah menjalani pemeriksaan. Hari ini, Senin (8/1/2018), pihaknya mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon untuk menjemput Taufik.
Namun karena kondisi Taufik masih dirawat, pihaknya mengurungkan niatnya untuk memeriksa Taufik. "Penyidik berupaya untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku demi kepentingan pemeriksaan. Tadi sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit, hasilnya pelaku masih perlu dirawat," kata Iwa kepada detikcom di RSUD Waled.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini meminta istrinya untuk pulang, tapi istrinya menolak. Sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan. Minggu ini kita berencana akan memeriksa istrinya yang saat ini ada di Sukabumi, sudah dikomunikasi dan keluarga di Sukabumi sudah bersedia," katanya.
Iwa menegaskan Taufik dijerat pasal berlapis, yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak, dan pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimalnya hukuman mati.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini