Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan, berdasarkan SK KPU Nomor 231 proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Sementara di Jabar hanya ada satu rumah sakit tipe A yakni Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Artinya kata Yayat, proses pemeriksaan setiap pasangan calon baik yang akan maju di Pilkada Serentak 16 kabupaten/kota dan Pilgub Jabar dipusatkan di RSHS. Namun pihak RSHS tidak sanggup untuk memeriksa seluruh pasangan calon yang maju dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, lanjut Yayat, KPU RI tidak mengabulkan permintaan untuk menambah jadwal pemeriksaan tersebut. Sehingga ada 9 daerah di Jabar yang dipindahkan proses pemeriksaan kesehatannya ke RSPAD Gatot Subroto dan RSAL Mintohardjo, Jakarta.
"Kemarin langsung berkoordinasi dengan Rumah Sakit Gatot Subroto dan Mintohardjo. Ada sembilan daerah yang dipindah," kata Yayat.
Pihaknya sudah merancang daerah-daerah yang dialihkan proses pemeriksaannya tersebut. Seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut.
"Kita perintahkan proses pemeriksaannya ke Jakarta. Pertimbangannya daerah-daerah tersebut punya akses (jalan) langsung ke Jakarta," tandasnya. (avi/avi)











































