Redam Angkot vs Online, Pemkot Sukabumi Hilang PAD Hampir Rp 1 M

Redam Angkot vs Online, Pemkot Sukabumi Hilang PAD Hampir Rp 1 M

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 09:50 WIB
Wali Kota Sukabumi M Muraz/Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Wali Kota Sukabumi M Muraz mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir sebesar Rp 997 Juta. Solusi lain saat ini masih dicari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menambal kehilangan PAD tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam tiga Peraturan Walikota (Perwalkot) itu diyakini juga bisa meredam konflik yang terjadi antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis online yang kian menjamur.

"Kita menghapus tiga item yaitu pungutan tarif Tanda Pembayaran Retribusi (TPR), uji bekala atau KIR berkala, serta tarif izin trayek. Meskipun risikonya kita harus kehilangan PAD sebesar Rp 997 Juta loh, tapi enggak apa-apa ini kan untuk masyarakat," kata Muraz usai apel gelar pasukan di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jumat (5/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menguatkan keputusan itu, Muraz telah mengeluarkan tiga Perwalkot antara lain ;

1. Perwalkot nomor 1 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Tarif lama dipungut biaya Rp 50 ribu, sementara tarif baru tak dipungut biaya sepeserpun.

2. Perwalkot nomor 2 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek, dimana tarif lama dipungut biaya Rp 50 ribu. Setelah ada Perwalkot, izin trayek tak dipungut biaya.

3. Perwalkot nomor 3 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Terminal. Kebijakan lama mengharuskan angkot membayar retribusi kebersihan terminal sebesar Rp 1.000 dan retribusi TPR sebesar Rp 1.000. Melalui kebijakan baru ini, angkot tak dipungut biaya sepeserpun.

"Semalam kita bahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) kemudian bersama Kelompok Kerja Unit (KKU) jurusan Angkot meski sempat membahas tentang angkutan online, mereka akhirnya menerima dan menganggap keluarnya Perwalkot ini salah satu solusi bagi mereka bagaimana angkutan online juga bisa tetap beroperasi," lanjut Muraz.

Untuk menambal hilangnya potensi PAD Muraz berjanji akan mencari solusi lain. Dia mencontohkan dengan menaikkan tarif parkir. Tiga Perwalkot sendiri sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu.

"Bisa dari menaikkan retribusi parkir, solusi nanti akan kita cari untuk menambal hilangnya PAD tadi. Sebetulnya enggak masalah, contohnya saja pembuatan KTP dulu ada tarifnya sekarang melalui kebijakan yang kita buat sekarang kan gratis," tandas Muraz.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads