Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Gani Alamsyah dalam sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/1/2018). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rudi Martinus itu, F terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHPidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun," ucap Gani dalam amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan terdakwa satu kelas. Mereka sering saling bully," katanya.
Puncaknya F kesal dan emosi saat korban mengejek terdakwa dengan sebutan bau. Korban naik pitam hingga akhirnya pada Rabu (6/12) lalu, terdakwa yang kala itu mengantar korban menggunakan sepeda motor, menikam korban di Jalan Paralon, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berusia muda.
Terdakwa melalui kuasa hukunnya mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin 8 Januari 2018 mendatang dengan agenda pleidoi. (ern/err)











































