2017, Polda Jabar Tangani 17 Kasus Pencemaran Limbah di Sungai Citarum

2017, Polda Jabar Tangani 17 Kasus Pencemaran Limbah di Sungai Citarum

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 15:34 WIB
Foto: Penkostrad
Bandung - Polda Jawa Barat telah menangani 17 kasus pencemaran di sungai Citarum sepanjang 2017. Para pelakunya merupakan perusahaan yang berada di sepanjang sungai. Mereka membuang limbah cair ke sungai.

"Untuk yang berhubungan dengan Citarum, ada 17 kasus yang kita tangani, perusahaan yang di sepanjang sungai terlibat," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi usai seminar nasional ekosistem Citarum dengan perspektif hukum di Graha Manggala Siliwangi, Jalan Aceh, Bandung, Kamis (4/1/2017).

Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai terbesar di Jabar itu. "Limbah yang dibuang rata-rata berupa limbah cair," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan limbah sungai Citarum, sambung Samudi, tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Menurutnya, perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam melestarikan sungai Citarum.

"Jadi bukan tugas Polri saja, ini termasuk kesadaran masyarakat membuang sampah dan pengusaha ternak yang tidak buang kotoran ke sungai," katanya

Samudi menambahkan 17 kasus pencemaran sungai Citarum tersebut termasuk rentetan kasus lingkungan hidup yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Sepanjang 2017, 133 kasus lingkungan hidup ditangani Polda Jabar.

"Jumlah kasusnya meningkat dibanding tahun 2016 yang hanya 88 kasus. Artinya tahun 2017 kita lebih intensif penindakan," katanya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads