"Untuk yang berhubungan dengan Citarum, ada 17 kasus yang kita tangani, perusahaan yang di sepanjang sungai terlibat," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi usai seminar nasional ekosistem Citarum dengan perspektif hukum di Graha Manggala Siliwangi, Jalan Aceh, Bandung, Kamis (4/1/2017).
Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai terbesar di Jabar itu. "Limbah yang dibuang rata-rata berupa limbah cair," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan tugas Polri saja, ini termasuk kesadaran masyarakat membuang sampah dan pengusaha ternak yang tidak buang kotoran ke sungai," katanya
Samudi menambahkan 17 kasus pencemaran sungai Citarum tersebut termasuk rentetan kasus lingkungan hidup yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar. Sepanjang 2017, 133 kasus lingkungan hidup ditangani Polda Jabar.
"Jumlah kasusnya meningkat dibanding tahun 2016 yang hanya 88 kasus. Artinya tahun 2017 kita lebih intensif penindakan," katanya.
(ern/ern)