Dari pantauan detikcom saat rilis di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (3/1/2017) tidak ada perbedaan yang mencolok. Sisi depan dan belakang STNK nyaris sama.
"Jadi memang STNK ini menggunakan STNK lama yang diubah oleh tersangka," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama pertama merupakan 'pemasar' kepada masyarakat. Sementara nama terakhir merupakan pembuat STNK palsu.
Baca juga: Komplotan Pemalsu STNK di Karawang Pakai Modus Jadi Anggota Polisi
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menuturkan tersangka Badrudin sudah setahun menjalankan bisnis ilegal ini. Berbekal alat silet, Badrudin mengikis data yang ada dalam STNK yang telah dipersiapkan. Hasil pengikisan lalu dihapus menggunakan penghapus dengan cara ditekan-tekan.
"Setelah data terhapus, pelaku kemudian menuliskan ulang data sesuai pemesan. Komplotan ini sudah satu tahun beraksi," ujarnya.
Perbedaan mencolok, sambung Umar terlihat dari tanda tangan pejabat Direktur Lalu Lintas Polda Jabar. Menurut dia, pelaku tidak mengganti nama pejabat lalu lintas.
"Pertama dilihat dari tanda tangan Dirlantas, masih yang lama. Sedangkan sekarang sudah diganti. Jadi yang dipalsukan identitas nomor rangka dan nomor mesin," tutur Umar.
"Untuk kendaraan roda dua dijual dengan harga 200 sampai 800 ribu rupiah. Sedangkan roda empat dijual satu sampai dua juta rupiah," kata Umar menambahkan. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini