Pembangunan Masjid Al Jabbar ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wagub Jabar Deddy Mizwar di Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (29/12/2017).
Proyek pembangunan masjid yang diperkirakan menelan biaya hampir Rp 1 triliun tersebut dilakukan Pemprov Jabar. Namun untuk urusan penggunaan lahan hingga IMB merupakan kewenangan Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah keluar SPPR-nya, tahun 2016. Bepelitbang Kota Bandung selaku sekertariat BKPRD sudah memproses (SPPR) itu melalui rapat bersama SKPD terkait," kata Tammi saat dihubungi detikcom, Selasa (2/1/2018).
Ia menuturkan SPPR yang sudah diterbitkan menjadi dasar Pemprov Jabar untuk mengurus permohonan rekomendasi Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Amdal lalu lintas (Dishub) hingga jaringan proteksi kebarakaran (Diskar).
Selain itu, Pemprov Jabar juga harus mengurus rekomendasi keterangan rencana kota (KRK) dan rencana teknis bangunan gedung (RTBG). Barulah Pemprov Jabar bisa melanjutkan pengurusan IMB ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
"Kalau misalnya sudah lengkap rekomendasinya, (Distaru) pasti akan menyampaikan persyaratan itu menjadi kelengkapan memohon IMB (DPMPTSP). Kalau belum ada (rekomendasi) berarti masih dalam proses, tapi belum tahu sudah sampai di mana," tutur dia.
Ia menegaskan SPPR tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan pembangunan apapun termasuk Masjid Al Jabbar. Sebab, sambung dia, SPPR hanya berupa rekomendasi awal untuk melanjukan permohonan rekomendasi lainnya di dinas terkait.
"Rekomendasi itu hanya menjelaskan kalau mau membangun di sana, sudah sesuai peruntukannya, terus intensitasnya seperti apa yang jelas ada di rencana tata kota. Jadi kalau mau bangun harus ada IMB dulu gak bisa hanya SPPR," ungkap Tammi.
Baca juga: Pembangunan Masjid Terapung Rp 1 Triliun di Gedebage Dimulai
Dihubungi terpisah, Sekretaris Distaru Kota Bandung Chairul Anwar mengaku belum menerima permohonan KRK dan RTBG dari Pemprov Jabar terkait pembangunan Masjid Al Jabbar. Namun diakuinya Pemprov Jabar pernah melakukan konsultasi dengan DPMPTSP tahun 2016 lalu.
"Belum ada proses ke kita (secara formal), tapi konsultasi informal pernah dilakukan tahun 2016," tutur Chairul saat dikomfirmasi detikcom.
Menurutnya seharusnya Pemprov Jabar tidak memulai pembangunan Majid Al Jabbar sebelum mengantongi IMB. Pasalnya, sambung dia, pengurusan IMB berkaitan dengan kualitas pembangunan yang akan dilakukan nantinya.
"Walaupun itu proyek pemerintah, semua perlakuannya sama. Karena pertimbangnnya macam-macam strukturnya bener enggak, kemudian titik-titik melanggar DSP enggak, tata ruangnya dilanggar atau enggak, itu harus dipastikan dulu. Harusnya mereka (Pemprov Jabar) sudah tahu itu," tutur dia.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Evi Saleha menuturkan sejauh ini belum menerima permohonan IMB untuk Masjid Al Jabbar dari Pemprov Jabar. Menurutnya, DPMPTSP merupakan hilir pengurusan IMB yang tentunya melalui proses cukup panjang.
"Kalau ngecek ke staf apa sudah ada pengusulan, belum (jawabnya). Karena bisa dilihat sistem (online) memang belum ada permohonan masjid (Al Jabbar) itu," kata Evi.
Ia mengatakan untuk mengajukan permohonan IMB tentu Pemprov Jabar harus terlebih dahulu mengantong Amdal, Amdal lalin, jaringan proteksi kebakaran, KRK, RTBG hingga side plan pembangunan. Semua syarat itu harus diunggah ke website DPMPTSP.
"Semua pengajuan permohonan IMB di kami sudah online semua, jadi tidak ada lagi penyerahan berkas secara manual. Semuanya bisa dicek melalui sistem kami," jelas dia.
Dia menegaskan biasanya pembangunan di Kota Bandung bisa dilakukan apabila sudah mengantongi IMB meskipun merupakan proyek pemerintah. Bahkan, sambung dia, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sangat menyoroti soal itu.
"Kalau di Bandung pak wali hati-hati sekali, selalu ingin izin lebih dulu keluar. Contoh waktu pembangunan RSKIA saat groundbreaking semua izin sudah keluar. Tapi bisa jadi ada ketentuan yang mereka (Pemprov Jabar) pegang, kalau groundbreaking itu udah (persyaratan) tahap mana, walaupun belum sampai pada tahap IMB," kata Evi. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini