Ada tiga kasus terjadi di Garut yang membetot perhatian publik pada 2017.
1. Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut bermula 16 tahun lalu tepatnya pada tahun 2001. Menurut keterangan anak ke-11 dari 13 anak Amih, Eep Rusdiana kasus ini dimulai saat anak keenam Amih, Asep Ruhiat meminjam uang kepada anak kesembilan Amih bernama Yani Suryani.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Ini Pesan Amih untuk Anak yang Menggugatnya Rp 1,8 M
Eep mengatakan, saat itu Asep meminjam Rp 42 juta pada Yani dengan menjaminkan sertifikat rumah ibunya. "Ini sepengetahuan ibu saya," ujar Eep kepada wartawan di selepas menghadiri persidangan atas kasus ini di PN Garut, Jalan Merdeka, Kamis (23/3/2017).
Namun hingga saat itu (Kamis 23 Maret 2017), Asep baru membayar Rp 22 juta. Masih ada sisa utang Rp 20 juta. "Jadi ibu saya enggak punya utang apapun, tapi Asep selaku yang meminjam uang, menjaminkan sertifikat rumah milik ibu sebagai jaminan utang, jadi ibu saya yang digugat," katanya.
Menurut Eep, pada November 2016 lalu, Yani sempat meminta ibunya menandatangani surat pengakuan memiliki utang padanya. "Jika surat tersebut tidak ditandatangani katanya ia akan diceraikan oleh Handoyo suaminya, yang juga dalam perkara ini sebagai penggugat," ujar Eep.
Saat itu, Yani dan suaminya Handoyo menggugat Amih sebesar Rp 1,8 miliar sebagai kerugian materil dan immateril. Persidangan pun terus dilakukan di PN Garut. Persidangan berlangsung hingga belasan kali. Sesekali Amih hadir dalam jalannya sidang meskipun harus duduk di kursi roda.
Siti Rohaya (87). (Foto: Hakim Ghani-detikcom) |
"Menolak eksepsi dari para penggugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap Ketua majelis hakim Endratno di Ruang Utama Garuda, PN Garut, Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6/2017).
Majelis hakim saat itu berpendapat bahwa kedua penggugat, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, tidak bisa membuktikan perkara utang piutang di hadapan majelis hakim.
2. Suami Gilas Istri hingga Tewas
Seorang wanita di Garut tewas mengenaskan dilindas suaminya menggunakan truk. Korban bernama Dewi Supartini (34) terluka parah di bagian perut hingga paha.
Peristiwa tersebut terjadi dekat rumah korban, Kampung Cimurah, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5/2017) malam. Polisi mengatakan motif IS menggilas suaminya lantaran cemburu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka cemburu kepada korban. Karena saat malam kejadian itu ada lelaki yang telepon ke korban," ucap Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kamis (4/5/2017).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suami Gilas Istri di Garut, Ibu Korban Histeris
IS saat itu berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Garut beberapa jam setelah kejadian, ketika sedang beristirahat di sekitar Terminal Guntur Malati Garut, Rabu (3/5/2017) dini hari.
Ridwan mengatakan, awalnya pasangan suami istri tersebut sempat cekcok. Pelaku yang murka itu bergegas keluar rumah untuk berangkat kerja. Iwan merebut dan membawa telepon genggam milik Dewi. Dewi berontak dan mengejar sang suami.
"Jadi kalau dari keterangan tersangka, korban tidak diantar ojek, tapi ikut naik ke dalam truk. Kemudian saat di TKP, mereka kembali cekcok. Saat korban turun dan menghalangi truk, tersangka langsung menancap gas hingga menggilas korban," kata Ridwan.
Truk yang digunakan pelaku menggilas istrinya di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom) |
"Ada 57 adegan yang diperankan, mulai dari saat tersangka pulang ke rumah, cekcok di rumah, hingga korban tergilas truk. Tersangka kami hadirkan, sementara korban diganti anggota polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Edwar, kepada wartawan di Kampung Cilincing, Rabu (24/5/2017).
3. Bayi Tewas Dibunuh Ibunya
Seorang ibu di Garut tega membunuh anaknya. Peristiwa itu terjadi di Kampung Patrol Desa Sindang Palay, Karangpawitan, Senin (23/10/2017) petang.
Sang ibu berinisial CC (27) tega membunuh anaknya yang bernama Muhammad Ismail (3 bulan). Setelah membunuh bayinya, CC menyerahkan diri pada polisi beberapa jam setelah kejadian.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Bayi yang Dibunuh Ibunya di Garut
Kapolres Garut saat itu AKBP Novri Turangga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya, pelaku telah mengakui perbuatan keji tersebut.
"Awalnya, ibu ini memang punya rencana sehari sebelumnya untuk menghabisi nyawa anaknya," kata Novri kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (24/10/2017).
Novri menjelaskan pelaku membunuh korban dengan cara didudukinya selama satu jam.
"Anak itu ditengkurapkan, di atasnya dikasih bantal kemudian anak itu diduduki oleh ibunya selama satu jam. Itu dia sendiri (pelaku) yang bilang," katanya.
Polres Garut saat ekspos kasus ibu bunuh anak. (Foto: Hakim Ghani/detikcom) |
Diketahui, saat itu CC kemudian langsung diperiksa kejiwaannya oleh polisi. Hasilnya, CC dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Kasus tersebut kini berlanjut ke pengadilan.
"Kasusnya lanjut. Sampai saat ini masih diproses sesuai prosedur," ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Hairullah melalui pesan singkat, Minggu (31/12/2017) petang. (bbn/bbn)












































Siti Rohaya (87). (Foto: Hakim Ghani-detikcom)
Truk yang digunakan pelaku menggilas istrinya di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Polres Garut saat ekspos kasus ibu bunuh anak. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)