"Tahun ini memang ada juga kasus kejahatan dunia maya yang berhasil kita ungkap," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat (29/12/2017).
Berdasarkan data tahunan, angka kasus kejahatan dunia maya yang diungkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar berjumlah 37 kasus. Kasus kejahatan dunia maya yang diungkap di antaranya kasus penipuan online, ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ujaran kebencian paling sering terjadi. Berdasarkan data yang diungkap, dari 37 kasus kejahatan dunia maya, 20 kasus di antaranya merupakan kasus ujaran kebencian.
"Paling sering ujaran kebencian melalui media sosial. Jumlah itu juga berasal dari laporan masing-masing polres. Paling banyak ungkap Kota Bandung dan Garut," katanya.
Rata-rata kasus tersebut diproses secara hukum. Bahkan, beberapa di antaranya sudah masuk ke meja persidangan.
"Semuanya kita proses," ucap Handrio. (bbn/bbn)











































