"Ada dua yang dipecat dengan status PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) selama tahun ini," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat rilis capaian akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (29/12/2017).
Dua orang yang dipecat tersebut merupakan anggota Polri dari tingkat Bintara. Tidak disebutkan secara rinci terkait kasusnya, namun dua polisi nakal itu menambah deretan anggota Polda Jabar yang diberhentikan pada 2016 hingga 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kasus yang menjerat beberapa anggota Polda Jabar terdiri dari pelanggaran disiplin yang angkanya turun dari 408 anggota di 2016 menjadi 398 orang pada 2017.
Sementara anggota yang mendapat pelanggaran kode etik sebanyak 12 orang. Pelanggaran tindak pidana berjumlah 2 orang polisi.
"Itu merupakan bentuk pengawasan dan penegakan terhadap anggota Polri," ujar Agung. (bbn/bbn)











































