Total barang bukti yang dimusnahkan Polres Cirebon, yakni minuman keras berbagai merek sebanyak 3.141 botol, tuak 2.161 liter, ciu 505 botol, ginseng 22 liter, obat daftar G 24.665 butir, sabu 130,488 gram, ganja 394,959 gram, serta petasan sebanyak 3.350 butir. Pemusnahan barang bukti itu langkah simbolis polisi dalam memberantas miras, narkoba, dan lainnya.
"Memang ini tidak semua, hanya sebagian barang bukti. Tapi, kita akan terus berupaya untuk menekan peredaran miras dan narkoba di Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra usai memusnahkan barang bukti di halaman Mapolres Cirebon, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus memerangi miras dan narkoba, karena dampak konsumsinya itu buruk bagi masyarakat. Kita juga mengajak masyarakat untuk memerangi ini," ucap Risto.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina mengapresiasi kerja kepolisian. Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil nyata kepolisian serta pemerintah dalam memerangi narkoba dan miras.
"Persoalan miras dan narkoba ini tentu tak akan hilang selama masih ada produsen, pengedar, dan pemakaiannya. Tapi, itu semua bisa ditekan dengan kerjasama secara komprehensif, kepolisian, pemerintah, ormas, dan masyarakat," kata Selly.
Selly yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Kabupaten Cirebon mengaku terus berupaya menekan peredaran narkoba. Selama ini, sambungnya pihaknya mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. "Selain edukasi, kami lakukan tes urine di beberapa instansi. Kami terus berupaya," ujar Selly. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini