"Di tahun ini (2017) memang ada satu jenis narkotik baru yang kita ungkap yaitu ganja berbentuk cair. Biasanya ganja kan kering, tapi ini bentuknya cair seperti minyak," ucap Kasi Intelejen BNN Jabar Agus Dadang Sukanda di kantor BNN Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (28/12/2017).
Minyak ganja tersebut dibawa oleh WN Prancis bernama Cedric pada April 2017. Pria tersebut menyelundupkan minyak ganja ke dalam botol sampo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Selama 2017, BNN Jabar Tangkap 105 Tersangka Kasus Narkotik
Dari hasil interogasi, sambung Agus, minyak ganja tersebut disalahgunakan. Minyak ganja digunakan untuk bahan cairan rokok elektrik dan rencana akan disebar ke berbagai wilayah.
"Lalu ramai pengungkapan di Jakarta Selatan soal vape berisi ganja," katanya.
Proses hukum kasus tersebut berlanjut. Saat ini perkaranya sudah masuk pengadilan.
Atas temuan tersebut, jumlah jenis narkotik yang tertuang dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 berubah. Dari yang awalnya berjumlah 114 jenis narkotik, kini sudah ada 133 jenis narkotik yang termasuk golongan 1.
"Dari BNN pusat itu termasuk 68 jenis yang baru," ujar Agus. (bbn/bbn)











































