"Kita berhentikan operasi pencarian mulai per hari ini," kata Juru Bicara SAR Kantor Bandung Joshua Banjarnahor via pesan singkat, Rabu (27/12/2017).
Joshua mengatakan penghentian ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian Orang Hilang. Dalam Undang-Undang itu disebutkan proses pencarian orang hilang maksimal selama tujuh hari sejak dinyatakan hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tim SAR Sebar Jaring Cari 6 Korban Kapal Tenggelam di Cirata
Enam orang yang tenggelam yaitu Cicah (60), Dadang (60), Dudun (8), Siti Nurhasanah (10), Iat (60) dan Rus (50). Joshua menambahkan sejak dinyatakan hilang, berbagai upaya telah dilakukan tim SAR Bandung. Dari mulai metode penyelaman, menggunakan jangkar, memindahkan keramba, membuat arus, menggunakan ROV hingga penyisiran menggunakan perahu.
"Akan tetapi memang hasilnya belum terlihat. Tidak ada tanda-tanda dari korban," kata dia.
Kendati operasi pencarian ditutup, tim SAR senantiasa akan kembali membuka operasi pencarian. Hal itu akan dilakukan apabila dalam waktu dekat ditemukan tanda-tanda yang mengarah ke keberadaan korban.
"Apabila pada kemudian hari ditemukan tanda-tanda, operasi pencarian akan dibuka kembali," kata Joshua.
Seperti diketahui, enam warga tersebut hilang saat hendak pulang dari berkebun pada Kamis (21/12) siang pukul 14.00 WIB. Warga yang berjumlah 20 orang tersebut hendak menyeberang dari kawasan Blok Nias Desa Tegaldatar menuju ke Desa Sirnagalih.
Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba kapal tersebut terganggu. Tim SAR Bandung menyebut kapal tersebut bocor sementara polisi menyebut tenggelamnya kapal bermesin tempel itu akibat sapuan angin kencang.
Akibat insiden itu, 20 orang beserta nakhoda bernama Dana tenggelam. Tercatat 14 orang termasuk nakhoda berhasil menyelamatkan diri, sementara enam orang lain hilang. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini