"Rest area memang menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol," ucap Dirlantas Polda Jabat Kombes Prahoro Tri Wahyono saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Sabtu (23/12/2017).
Prahoro menuturkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrean di rest area menjadi penghambat arus lalu lintas di jalur tol. Banyak pengendara yang kerap berlama-lama saat beristirahat di rest area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai lama-lama kalau bisa. Kasih kesempatan yang lain untuk beristirahat. Kita imbau manakala masuk rest area, 30 menit maksimal. Itu cukup untuk buang air atau isi bensin," tandasnya.
Namun apabila imbauan pembatasan waktu tersebut masih terjadi kepadatan, polisi tdan pertugas jasa marga bersiaga di rest area. "Kita ada CB (cara bertindak). Kita atur apabila kendaraan sudah melebihi pintu masuk (rest area)," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini