Cegah Macet di Tol, Pemudik Dibatasi di Rest Area Maksimal 30 Menit

Cegah Macet di Tol, Pemudik Dibatasi di Rest Area Maksimal 30 Menit

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 23 Des 2017 15:46 WIB
Rest area di Tol Cipali/Foto: Dhani Irawan/detikcom
Bandung - Ditlantas Polda Jawa Barat membatasi pengendara untuk berada di rest area hanya 30 menit. Sebab antrean di rest area dianggap menjadi salah satu hambatan kemacetan di jalur tol.

"Rest area memang menjadi satu kendala yang membuat kemacetan di jalur tol," ucap Dirlantas Polda Jabat Kombes Prahoro Tri Wahyono saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Bandung, Sabtu (23/12/2017).

Prahoro menuturkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, antrean di rest area menjadi penghambat arus lalu lintas di jalur tol. Banyak pengendara yang kerap berlama-lama saat beristirahat di rest area.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya kemacetan di jalur tol, pihaknya membatasi waktu istirahat pengendara di rest area. Pengendara diimbau maksimal 30 menit saat berada di rest area.

"Jangan sampai lama-lama kalau bisa. Kasih kesempatan yang lain untuk beristirahat. Kita imbau manakala masuk rest area, 30 menit maksimal. Itu cukup untuk buang air atau isi bensin," tandasnya.

Namun apabila imbauan pembatasan waktu tersebut masih terjadi kepadatan, polisi tdan pertugas jasa marga bersiaga di rest area. "Kita ada CB (cara bertindak). Kita atur apabila kendaraan sudah melebihi pintu masuk (rest area)," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads