Modus SU menipu sejumlah korbannya ialah menjanjikan pekerjaan menjadi PNS. Usut punya usut, hasil aksi penipuannya itu digunakan SU untuk menikah lagi.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan SU menjalankan aksinya sejak 2015 silam. Sedikitnya ada empat korban yang terkena rayuan maut SU. Tak hanya dijanjikan untuk diangkat menjadi PNS, SU juga mengaku bisa menaikkan pangkat PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengklaim punya kenalan yang bisa memasukkan para korbannya menjadi PNS. Bahkan, sambung Risto, dalam setiap aksinya itu pelaku sempat menunjukkan surat mengenai informasi penerimaan PNS. Hal itu dilakukan pelaku guna memperdaya para korban.
"Kasus ini sedang kami dalami. Mudah-mudahan kalau para saksi dan pelaku ini lancar memberikan informasi, maka kami bisa ungkap jaringan penipuan ini," tutur Risto.
SU dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar kuitansi tanda pembayaran dan surat pernyataan, yang isinya jika korban tidak diterima atau pangkat PNS tidak naik maka uang akan dikembalikan.
Di tempat yang sama, SU mengaku bekerja sebagai PNS di Kota Cirebon sejak 2009. Aksi penipuannya itu, menurut SU, sudah dilakoni pada 2015. SU nekat menipu karena merasa punya kenalan pejabat yang memberikan informasi tentang penerimaan PNS.
"Uangnya saya bagi dengan yang memberikan informasi PNS itu, saya kasih 10 persen buat dia. Selama ini memang belum ada yang berhasil masuk PNS," katanya.
Ia mengaku hasil dari aksi penipuannya itu disalurkan untuk memenuhi gaya hidup. Bahkan SU mengaku menikah untuk kali kedua dari uang hasil penipuan. "Ia buat kawin lagi, sekarang punya dua istri," ujar SU. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini