Polres Indramayu berencana meminta keterangan ahli berbagi bidang berkaitan permasalahan tersebut. "Kami dalami kembali dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka," kata Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi saat dihubungi detikcom melalui telepon seluler, Rabu (20/12/2017).
"Kami juga akan meminta keterangan atau pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara terkait dengan fakta perbuatan para tersangka, yang dihubungkan dengan kegiatan para tersangka yang selama ini bertentangan dengan program pemerintah. Khususnya pembangunan PLTU Indramayu dua," tuturnya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heriyadi menjelaskan ketiga warga yang diamankan itu terdiri Sawin, Nanto, dan Sukma. Mereka telah memasang spanduk yang bertuliskan 'gara-gara bangunan PLTU tagihan listrik naik, PLN banyak hutang rakyat kecil jadi korban' dan diduga memasang bendera merah-putih dengan posisi terbalik.
Sejumlah saksi, sambung Heriyadi, sudah dimintai keterangan terkait pemasangan bendera Indonesia oleh ketiga warga tersebut. "Jumat (16/12) kami menemukan spanduk yang terpasang di persawahan Blok Pulo Kuntul Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, dengan posisi pemasangan bendera putih-merah," ucapnya.
Lebih lanjut Heriyadi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat diperiksa polisi mengaku tidak pernah memasang bendera dalam posisi terbalik. Namun, ia melanjutkan, ketiganya mengakui pasang spanduk yang bernada protes terhadap pembangunan PLTU Indramayu 2.
"Kemarin penyidik telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan Kasi Pidum Kejari Indramayu. Hasil koordinasi itu kita diberi petunjuk untuk mendalami itu dengan meminta keterangan para ahli," tutur Heriyadi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini