Kepala Kantor Imigrasi Hasrullah menyebut pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut beragam mulai dari overstay lebih dari 60 hari dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Penindakannya beragam, kita masukan ke pendetensian kemudian kita deportasi sebanyak 19 orang. Delapan lainnya kita lakukan penangkalan, dan sisanya kita kenakan pengenaan biaya beban sebagai tindakan administratif keimigrasian (TAK)," ucap Hasrullah di kantornya, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk peningkatan pengawasan keimigrasian, Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora bertugas untuk mencegah adanya pelanggaran dilakukan WNA.
Saat ini jumlah WNA yang tercatat dan resmi tinggal terdapat sebanyak 471 orang, dengan rincian di Kabupaten Sukabumi terdapat sebanyak 121 orang, Cianjur 340 orang, dan Kota Sukabumi 10 orang.
"Jumlahnya setiap bulan selalu berubah, karena ada yang masuk dan keluar karena habis izin tinggalnya," ujar Hasrullah. (bbn/bbn)











































