Sepanjang 2017, Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA

Sepanjang 2017, Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 18:26 WIB
Sepanjang 2017, Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA
Pihak Imigrasi Sukabumi saat menyampaikan data WNA yang dideportasi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sepanjang 2017 Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan sedikitnya 31 Warga Negara Asing (WNA). Dari jumlah itu 19 orang diberi tindakan deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Hasrullah menyebut pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut beragam mulai dari overstay lebih dari 60 hari dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Penindakannya beragam, kita masukan ke pendetensian kemudian kita deportasi sebanyak 19 orang. Delapan lainnya kita lakukan penangkalan, dan sisanya kita kenakan pengenaan biaya beban sebagai tindakan administratif keimigrasian (TAK)," ucap Hasrullah di kantornya, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNA yang mendapatkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berasal dari Tiongkok, Philipina, Malaysia, Arab Saudi, Timor Leste, Iran, Bangladesh, Polandia, Australia, Oman, Algeria, Jepang dan Palestina," tuturnya.

Untuk peningkatan pengawasan keimigrasian, Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora bertugas untuk mencegah adanya pelanggaran dilakukan WNA.

Saat ini jumlah WNA yang tercatat dan resmi tinggal terdapat sebanyak 471 orang, dengan rincian di Kabupaten Sukabumi terdapat sebanyak 121 orang, Cianjur 340 orang, dan Kota Sukabumi 10 orang.

"Jumlahnya setiap bulan selalu berubah, karena ada yang masuk dan keluar karena habis izin tinggalnya," ujar Hasrullah. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads