Selain Garut, 'Raja Begal' Juga Rampok Toko Emas di Pangandaran

Selain Garut, 'Raja Begal' Juga Rampok Toko Emas di Pangandaran

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 17:10 WIB
Polisi pamerkan barang bukti kejahatan 'raja begal' Garut/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Bukan hanya menggasak emas dan mobil milik pengusaha di Kabupaten Garut, komplotan 'raja begal' juga menggasak emas milik sebuah toko di Pangandaran, Jabar. Komplotan raja begal menggasak emas sampai 500 gram.

Kasus perampokan di Toko Smart, Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran terjadi pada Senin (13/11) atau sekitar 10 hari sebelum perampokan di Garut yang terjadi pada Selasa (21/11).

"Mereka mengambil emas dengan total 500 gram bernilai 150 juta rupiah," ucap Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan 'Raja Begal' Garut

Serupa seperti di Garut, pelaku terlebih dahulu mencari sasarannya. Setelah menggambar denah, empat orang dari komplotan tersebut masuk dengan cara mencongkel secara paksa pintu toko.

Usai menggasak incarannya, para pelaku kabur. Mereka turut membawa mobil korban berupa Toyota Fortuner yang kemudian dibuang di kawasan Cilacap, Jawa Tengah.

"Dari kedua kasus ini cara yang dilakukan hampir sama. Mengambil waktu dini hari dan mengambil emas serta kabur sambil membawa mobil korban," kata dia.

Baca Juga: Cerita Aksi 'Raja Begal' Sekap Pengusaha di Garut

Truno menambahkan kesembilan pelaku yang ditangkap jajaran Subdit I dan III Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Hartoyo tersebut merupakan para 'pemain' lama. Rata-rata pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.

"Mereka ini sindikat pelaku curas antar wilayah dan provinsi," katanya.

Kesembilan pelaku antara lain Sutrisno, Warsono, Irawan Adi, Heryandi, Aproni, Asep Egi, Ajat Sudrajat, Dede Rukmin dan Binarno saat ini telah mendekam di bui Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dan 480 KUHPidana tentang penadahan.

Baca Juga: Raja Jambret Bandung, Geng Motor, dan Hobi Tarung (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads