Penangkapan terhadap kawanan begal tersebut dilakukan usai penyelidikan mendalam yang dilakukan personel Subdit I dan III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Hartoyo. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengendus dan menangkap pelaku pada Sabtu (9/12) lalu di beberapa tempat berbeda.
"Total pelaku ada sepuluh orang. Hanya saat ini ada sembilan yang ditangkap satu orang masih DPO (daftar pencarian orang). Delapan orang yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sementara satu orang penadah," ucap Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ada yang menjadi pelukis (perencana), eksekutor dan seorang penadah (Binarno)," tuturnya.
"Rata-rata pelaku merupakan residivis atas kasus serupa. Setelah divonis lalu bebas, mereka kembali beraksi," tambah Truno.
Baca Juga: Cerita Aksi 'Raja Begal' Sekap Pengusaha di Garut
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima buah golok, kapak, tiga linggis, bor tangan, sarung tangan, seni, gunting, lakban, tiga buah tas, perhiasan emas, timbangan digital, pelebur emas dan mobil.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Mereka terancam jeratan di atas 7 tahun bui.
"Ini masih kita kembangkan dengan menangkap pelaku yang masih DPO," katanya.
Baca Juga: Kawanan 'Raja Begal' Tinggalkan Mobil Curian Milik Pengusaha
Perampok menyatroni rumah tiga lantai milik Ade Juhana (55), pengusaha jual-beli mobil di Garut, Selasa (21/11). Empat orang pelaku menyekap enam penghuni rumah dan membawa kabur satu unit mobil dan perhiasan emas seberat satu kilogram. Saat menyekap, pelaku mengklaim bahwa mereka merupakan 'raja begal' yang telah membunuh banyak orang.
Baca Juga: 'Saya atau Polisi yang Mati' (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini