Polisi Ringkus Komplotan 'Raja Begal' Garut

Polisi Ringkus Komplotan 'Raja Begal' Garut

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 16:44 WIB
Pelaku perampokan emas di Garut/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Setelah buron cukup lama, polisi akhirnya sukses membekuk kawanan 'raja begal' yang merampok emas satu kilogram dan mobil milik pengusaha di Garut. Sembilan pelaku ditangkap dengan empat di antaranya dilumpuhkan timah panas.

Penangkapan terhadap kawanan begal tersebut dilakukan usai penyelidikan mendalam yang dilakukan personel Subdit I dan III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Hartoyo. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengendus dan menangkap pelaku pada Sabtu (9/12) lalu di beberapa tempat berbeda.

"Total pelaku ada sepuluh orang. Hanya saat ini ada sembilan yang ditangkap satu orang masih DPO (daftar pencarian orang). Delapan orang yang ditangkap merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sementara satu orang penadah," ucap Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan pelaku yang ditangkap tersebut antara lain Sutrisno, Warsono, Irawan Adi, Heryandi, Aproni, Asep Egi, Ajat Sudrajat, Dede Rukmin dan Binarno. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Mereka ada yang menjadi pelukis (perencana), eksekutor dan seorang penadah (Binarno)," tuturnya.

"Rata-rata pelaku merupakan residivis atas kasus serupa. Setelah divonis lalu bebas, mereka kembali beraksi," tambah Truno.

Baca Juga: Cerita Aksi 'Raja Begal' Sekap Pengusaha di Garut

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima buah golok, kapak, tiga linggis, bor tangan, sarung tangan, seni, gunting, lakban, tiga buah tas, perhiasan emas, timbangan digital, pelebur emas dan mobil.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Mereka terancam jeratan di atas 7 tahun bui.

"Ini masih kita kembangkan dengan menangkap pelaku yang masih DPO," katanya.

Baca Juga: Kawanan 'Raja Begal' Tinggalkan Mobil Curian Milik Pengusaha

Perampok menyatroni rumah tiga lantai milik Ade Juhana (55), pengusaha jual-beli mobil di Garut, Selasa (21/11). Empat orang pelaku menyekap enam penghuni rumah dan membawa kabur satu unit mobil dan perhiasan emas seberat satu kilogram. Saat menyekap, pelaku mengklaim bahwa mereka merupakan 'raja begal' yang telah membunuh banyak orang.

Baca Juga: 'Saya atau Polisi yang Mati' (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads