KLHK Segel Enam Gudang Pengolahan Limbah Medis di Cirebon

KLHK Segel Enam Gudang Pengolahan Limbah Medis di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 14:39 WIB
Enam gudang pengolahan limbah medis di Cirebon yang diduga ilegal disegel petugas KLHK. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel enam gudang pengolahan limbah medis yang diduga ilegal di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 600 personel aparat gabungan dari TNI dan Polri mengawal proses penyegelan gudang tersebut.

Aparat sempat membobol dan mendobrak pintu salah satu gudang lantaran pekerja enggan memberikan kunci gudang. Penyegelan ini dibagi enam tim, masing-masing tim bergerak ke masing-masing gudang.

Baca juga: Dinkes Cirebon Tes Darah Pekerja Gudang Limbah Medis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil dibuka, penyidik Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakum) KLHK langsung mengambil sejumlah sampel limbah medis untuk dijadikan barang bukti. Pantauan di lokasi, Selasa (19/12/2017) siang, penyidik KLHK mengambil beberapa alat medis, seperti botol sampel darah, kantong infus, jarum suntik, dan selang infus.

Dirjen Gakum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan gudang pengolahan limbah medis rumah sakit ini langkah lanjutan dari hasil pengembangan barang bukti sebelumnya. Menurut dia, persoalan pengolahan limbah medis yang diduga ilegal ini merupakan kasus besar yang pernah ditanganinya.

"Ini kejahatan luar biasa. Kita bisa gunakan pasal berlapis dan instrumen berlapis, kita bisa berikan sanksi administratif, pidana, dan perdata kepada pengusahanya," kata pria yang akrab disapa Roy itu usai menyegel gudang.
Penyidik Ditjen Gakum KLHK mengambil sejumlah sampel limbah medis untuk dijadikan barang bukti. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Roy menjelaskan pengusaha gudang limbah medis itu dapat dijerat Undang-Undangan Kesehatan. Dia berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menangani kasus ini. Roy menegaskan KLHK bakal melakukan pengawasan pascapenyegelan gudang.

"Kalau ada perusakan segel, tentu itu akan kita tindak pidana. Kita juga berkoordinasi dengan Kemenkes," ucapnya.

Baca juga: DPR RI Minta KLHK Usut Tuntas Limbah Medis di Cirebon

Menurut Roy, kasus pengolahan limbah medis yang tersebar di beberapa kampung di Kecamatan Panguragan kali pertama ditangani. Kasus sebelumnya yang ia tangani ialah memproses pihak ketiga pengelola limbah medis di Karawang.

"Ini (di Cirebon) skala besar, gudangnya tersebar di kampung-kampung. Kami serius menangani ini, makanya kami libatkan semua pihak untuk memotong rantai kejahatan ini," ujarnya.

Saat ini KLHK mengantongi 34 rumah sakit yang diduga terlibat. Bukti-bukti dugaan keterlibatan itu bersumber dari barang bukti yang ditemukan di TPS. Roy menegaskan pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan soal bukti tersebut.

"Kita masih kembangkan untuk mencari sumber limbah medis ini. Apakah sumber ini berasal dari rumah sakit langsung, dari klinik, atau dari pihak pengelola limbah B3 di rumah sakit. Kami masih mengumpulkan barang bukti," tutur Roy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads