Anggota Sabhara Polres Garut memergoki R jual miras di kawasan Sarana Olahraga (SOR) Merdeka Kerkhof, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jabar, Sabtu (16/12/2017) malam. Perempuan yang mengaku memiliki beberapa cucu ini memboyong botol miras dalam ransel yang disimpan di bagian depan motornya.
Kasat Sabhara Polres Garut AKP Dudi Tisna yang memimpin operasi tersebut kaget saat melihat sang nenek. Ternyata R sudah beberapa kali terjaring razia polisi karena kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memeriksa sebuah tas kecil yang dibawa R. Di dalamnya ada puluhan lembar uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu hasil menjual miras.
Dudi menjelaskan cara sang nenek menjual miras itu memanfaatkan layanan internet. "Jadi dia jual (miras) secara online, lalu pemesanan lewat pesan singkat. Kalau ada yang pesan baru dia antarkan ke tujuan. Mirasnya disimpan di ransel untuk mengecoh petugas," katan Dudi.
R digiring polisi ke Mapolres Garut untuk diberi pengarahan dan ditindak karena melanggar tindak pidana ringan (tipiring). "Dia sebelumnya sudah pernah terjaring operasi. Sudah kita tindak juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi dia tidak kapok," ujar Dudi
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (16/12) malam hingga Minggu (17/12/2017) dini hari, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek dan ukuran. Polisi mendapatkan aneka miras itu dari sejumlah toko dan rumah penjual miras.
"Ada sekitar 176 botol (miras) yang diangkut. Didapat dari kawasan Cipanas, Tarogong Kaler, kawasan bundaran STM, Tarogong Kaler, dan kawasan hutan kota, Jalan Merdeka (Tarogong Kidul)," tutur Dudi. (bbn/bbn)