"Kita sudah tegaskan. Sudah ada tertulisnya (surat keputusan). Bagi yang tetap tidak mau (digusur) silakan gugat Pemkot ke PTUN," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Kamis (14/12/2017).
Menurut Emil sejak awal pemerintah memfasilitasi semua keinginan warga dan tidak ada niat untuk menyengsarakan. Bahkan Emil memastikan setelah digusur dan dibangun menjadi Rumah Deret (Rudet), sehingga warga bisa kembali lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penjelasan Ridwan Kamil Soal Rumah Deret Tamansari
Sebagai wali kota, Emil menyatakan hanya membuat kebijakan dengan tujuan mensejahterakan rakyat. Salah satunya dengan mengubah kawasan kumuh di RW 11 menjadi Rudet.
"Kalau wali kota itu ingin mensejahterakan. Ingin membuat tidak kumuh, ingin dengan cara yang baik. Kalau ada dinamika saya kira bisa diselesaikan oleh level kewilayahan," ucapnya.
(ern/ern)