SM diamankan di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (13/12/2017). Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Arfa Yudha Indriawan mengatakan pengamanan SM berawal dari laporan masyarakat dan kepala desa setempat.
Dikatakan Arfa, paspor milik SM bernomor EB3925501 hanya berlaku sampai 20 Oktober 2016. Bahkan, sambungnya, jenis izin tinggal milik perempuan kelahiran Zamboanga City itu hanya visa kunjungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfa menceritakan setelah satu bulan tinggal di Indramayu, tepatnya pada bulan Agustus 2015 SM menikah dengan AM yang merupakan anak dari PA. "Pernikahan SM dengan AM itu hanya secara agama. SM ini datang ke Indonesia pada 28 Juli 2015 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku selama 30 hari," ucapnya.
Menurut Arfa, SM diduga telah melanggar pasal 78 huruf (3) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian. Karena masa berlaku izin tinggal SM melebihi 60 hari dari yang ditentukan. SM terancam dideportasi.
"SM ini sudah tinggal di Indonesia sekitar setengah tahun, padahal izin tinggalnya hanya berlaku selama 30 hari," ujarnya.
Saat ini petugas pengawas imigrasi masih memeriksa SM untuk penetingan pemeriksaan lanjutan. (ern/ern)