Sidang Korupsi Dana Bansos, Eks Wali Kota Bandung Jadi Saksi

Sidang Korupsi Dana Bansos, Eks Wali Kota Bandung Jadi Saksi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 16:58 WIB
Dada Rosada saat hadi di persidangan. (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Eks Wali Kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) tahun 2007 - 2008 menjadi saksi atas terdakwa Amar Kasmana eks bendahara Sekda Kota Bandung.

Mengenakan kemeja berwarna biru, pria yang selama ini menetap di Lapas Sukamiskin tersebut hadir di persidangan yang digelar di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung pada Rabu (13/12/2017). Dalam persidangan, Dada menyebut penanggung jawab pengelolaan dana hibah berada di bawah Edi Siswadi yang kala itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.

"Pos anggaran dana hibah Pengelolaan keuangan seluruhnya koordinator di Sekda yaitu Edi Siswadi," kata Dada dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Sri Mumpuni itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dada, pencairan dana bansos merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan tahun 2007. Tahun-tahun sebelumnya, sambung Dada, kebijakan tersebut tidak pernah dilakukan. "Adanya bansos setelah Permendagri tahun 2006," kata dia.

Dada menuturkan dana hibah bansos tersebut memang berasal dari dana APBD Pemkot Bandung. Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan proposal ke Pemkot Bandung.

Menurut Dada, untuk pencairan dana bansos dirinya mengaku tidak ikut campur. Semua pengelolaan dilakukan Sekda Kota Bandung.

"Kalaupun mengajukannya ke saya, ya saya disposisikan ke Sekda. Setelah itu seharusnya dicek ke lapangan. Saya tidak tahu karena saya sudah disposisikan. Pelaksanaan sesuai atau tidak ya tidak tahu. Kalau tidak sesuai, yang sudah diberi wewenang oleh saya yaitu Sekda," katanya.

Selain itu, menurut Dada seorang PNS tidak boleh menerima dana bansos. Ia pun mengaku menerima laporan tersebut setelah adanya temuan dari BPKP Jabar.

"Tahunya setelah pemeriksaan," katanya.

Dalam perkara tersebut, Amar didakwa telah melakukan korupsi dana bansos. Dana bansos seharusnya diberikan kepada penerima namun dalam kasus ini dana diberikan ke ajudan sehingga tidak sampai ke penerima.

BPKP Jabar telah melakukan audit atas dugaan korupsi tersebut. BPKP Jabar menemukan ada kesalahan dalam proses pencairan dana bansos tersebut. Bahkan hasil audit menunjukan adanya kerugian Negara hingga Rp 40 miliar.

Hasil audit juga menunjukan banyak uang bantuan yang diterima oleh ajudan Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada dan ajudan Sekda. Bantuan diserahkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pemohon. Namun saat dana cair, dana tersebut tidak masuk langsung ke penerima melainkan ditampung ajudan.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads