Mereka penjahat yang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan jajaran reskrim Polsek seluruh Bandung. Para pelaku kriminal ini terjaring dalam kurun waktu sepuluh hari atau mulai Sabtu (2/12) hingga Senin (11/12) dalam operasi bersandi 'Libas Lodaya'.
"36 tersangka ini kita tangkap dalam kurun waktu sepuluh hari," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (12/12/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua pelaku yang ditangkap, sambung Hendro, ada delapan orang yang ditembak kakinya. Mereka terpaksa dilumpuhkan akibat melawan dan berusaha kabur dari kejaran petugas.
![]() |
Para pelaku mendekam di bui Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal berupa 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang rata-rata di atas 5 tahun. (bbn/bbn)