Mereka penjahat yang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan jajaran reskrim Polsek seluruh Bandung. Para pelaku kriminal ini terjaring dalam kurun waktu sepuluh hari atau mulai Sabtu (2/12) hingga Senin (11/12) dalam operasi bersandi 'Libas Lodaya'.
"36 tersangka ini kita tangkap dalam kurun waktu sepuluh hari," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Selasa (12/12/2017).
Penjhat ini terjaring 'Libas Lodaya' di Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua pelaku yang ditangkap, sambung Hendro, ada delapan orang yang ditembak kakinya. Mereka terpaksa dilumpuhkan akibat melawan dan berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo bersama personelnya memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom) |
Para pelaku mendekam di bui Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal berupa 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang rata-rata di atas 5 tahun. (bbn/bbn)












































Penjhat ini terjaring 'Libas Lodaya' di Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo bersama personelnya memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)