Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang mainan ini menyampaikan alibinya kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (11/12/2017). "Saya sudah bersumpah sama diri saya kalau hanya dia yang ada di hati saya," ucap Wahyu.
Baca juga: Memendam Cinta 8 Tahun, Pria di Bandung Sekap dan Cabuli ABG
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengklaim sempat mengutarakan rasa cintanya kepada korban yang tak lain tetangganya. Namun saat itu, menurut Wahyu, jawaban korban masih mengambang.
"Kalau dia ngomong suka langsung sih enggak. Tapi kalau ditanya, dia jawabnya 'masih kecil dan masih mau sekolah dulu'," tuturnya sambil menirukan ucapan korban.
Ia berucap bahwa ABG tersebut merupakan satu-satunya wanita pujaan yang ada dalam kehidupannya. Wahyu siap menanti korban jika kelak berstatus janda.
"Saya enggak masalah dia menikah. Tapi kalau dia berantakan rumah tangganya saya siap menampung dia. Saya tunggu jandanya," ucap Wahyu.
Benak cinta Wahyu akhirnya memuncak saat korban menginjak usia 16 tahun. Ia melampiaskan asmara yang berujung penjara.
Di kontrakannya, kawasan Cibaduyut, Kota Bandung,Wahtu sengaja membangun ruangan khusus dari kayu. Sepintas mirip kandang ayam. Rupanya, ruangan itu dibuat Wahyu untuk menyekap dan mencabuli korban.
Aksi bejat itu dilakoni Wahyu pada Rabu (15/11). Saat itu, usai mengantar korban ke minimarket terdekat, Wahyu mengajak korban mampir ke kontrakannya.
Pria asli Solo, Jawa Tengah, ini meminta korban mengambil barang di ruang khusus tersebut. Ternayata ia menjebak korban. Pelaku mendorong korban lalu mengikat tangan dan kakinya menggunakan sabuk kain. Bukan hanya itu, korban dipaksa masuk ke karung.
Korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku untuk dapat membuka ikatan dan mengeluarkan dari dalam karung. Lantaran tak berdaya, korban menuruti kelakuan keji sang pelaku.
Baca juga: Penampakan Ruang Khusus Pelaku Sekap dan Cabuli ABG Bandung
Wahyu mengakui perbuatan bejatnya. Ia menyesal.
"Saya sangat menyesal sekali. Jikalau keluar dari penjara, pertama-tama ingin meminta maaf kepada keluarganya lalu untuk menebus kesalahan saya akan membiayai apapun keinginan dia," ujar Wahyu.
Kini Wahyu telah mendekam di bui atas perbuatannya. Polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun bui menanti Wahyu. (bbn/bbn)











































