Memendam Cinta 8 Tahun, Pria di Bandung Sekap dan Cabuli ABG

Memendam Cinta 8 Tahun, Pria di Bandung Sekap dan Cabuli ABG

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 11 Des 2017 12:47 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Mengaku cinta mati, Y alias Wahyu (38) nekat memperkosa gadis pujaannya yang masih berusia 16 tahun. Wahyu 'menandai' korban sejak berumur 8 tahun.

Aksi bejat Wahyu dilakukan di kontrakannya di kawasan Cibaduyut, Kota Bandung pada Rabu (15/11) lalu. Wahyu memperkosa gadis berinisial MR dengan cara menyekapnya terlebih dahulu.

"Pelaku ini memaksa korban untuk berhubungan badan," ucap Kapolretabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menuturkan perbuatan itu dilatar belakangi rasa cinta yang mendalam pelaku terhadap gadis tersebut. Menurut Hendro, Wahyu memendam rasa sejak delapan tahun lalu.

"Antara korban dan pelaku ini sudah mengenal cukup baik. Jadi rasa itu muncul karena ada hubungan baik," kata dia.

Usia korban terus bertambah hingga menginjak 16 tahun. Pelaku yang sehari-hari berjualan mainan, mulai merasa cemburu lantaran korban ternyata telah memiliki kekasih.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke salah satu minimarket di dekat rumahnya. Pulang dari minimarket, pelaku mengajak korban ke kontrakannya. Di tempat itulah, pelaku memperkosa korban.

"Sebelum diperkosa, korban diikat terlebih dahulu dengan tali. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak dua kali pada malam hari dan pagi hari," kata dia.

Aksi itu terbongkar saat orang tua korban menyadari anaknya tak kunjung pulang. Hingga akhirnya orang tua melapor polisi. Personel unit reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M. Yoris Maulana kemudian menggerebek kediaman pelaku yang terakhir bersama dengan korban.

"Saat digerebek ternyata memang benar korban ada di rumah pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Ia terancam hukuman 15 tahun bui. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads