Demonstran Bakar Ban di Depan Kantor BPN Sukabumi

Demonstran Bakar Ban di Depan Kantor BPN Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 13:29 WIB
Aksi bakar ban oleh demonstran di depan kantor BPN Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Kabupaten Sukabumi - Puluhan aktivis menggelar demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terlibat aksi saling dorong dengan polisi. Insiden tersebut berhasil dikendalikan setelah sejumlah aparat meminta pendemo agar kembali masuk barisan.

Para pedemo menyuarakan desakan agar Kepala BPN Syafrian Hiwawan mundur dari jabatannya. Demonstran meluapkan kekecewaannya dengan membakar ban lantaran tidak berhasil menemui Syafrian.

Aktivis tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu membubarkan diri dan menolak perwakilan BPN yang akan menjawab tuntutan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyuarakan beberapa tuntutan, salah satunya meminta Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Syafrian Hiwawan untuk mundur dari jabatannya. Karena kami anggap tidak mampu menangani konflik agraria dan pertanahan di Kabupaten Sukabumi," kata Rozak Daud, aktivis SPI, di lokasi unjuk rasa, Jumat (8/12/2017).

Rozak menyebut selama ini kepala BPN tersebut setiap kali bertemu untuk membahas konflik pertanahan di Kabupaten Sukabumi selalu memposisikan diri sebagai mediator. Padahal, menurut Rozak, seharusnya Syafrian dapat menyampaikan aspirasi para aktivis kepada pimpinan di pusat.

"Biasanya kita setiap Jumat pertemuan membahas persoalan konflik pertanahan dan agraria tapi tidak pernah ada penyelesaian. Dia hanya menyerap aspirasi tanpa jelas tindak lanjutnya. Harusnya mereka kalau ada pengaduan tindak lanjuti kemudian lanjut ke pusat, bukan memposisikan diri sebagai mediator," lanjut Rozak.

Rozak mencontohkan kasus agraria di Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin. Kasusnya terus berlarut hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kriminalisasi kepada para petani, sejumlah petani dianggap melakukan penyerobotan lahan milik salah satu perusahaan.

"Kami menengarai ada tebang pilih penegakan aturan oleh BPN, bahkan BPN seolah melemahkan petani dan membenarkan perusahaan perkebunan. Terbukti lahan HGU/HGB telantar di Sukabumi tidak pernah ada yang ditertibkan oleh BPN sebagaimana amanat PP No 11 Tahun 2010," tutur Rozak.

Humas BPN Kabupaten Sukabumi Samsul Hilal menerangkan bahwa pimpinannya tersebut tidak ada di kantor. "Kepala BPN nanti menghadiri pertemuan di Kanwil jam dua siang, akan ada rapat di sana," kata Samsul.

Terkait tuntutan mundur, Samsul menjelaskan hal itu bukan perkara mudah karena institusi mereka bersifat vertikal dan keputusan oleh wakil rakyat yang disampaikan kepada presiden.

"Kalau mau dicopot tidak bisa seperti itu, kan berdasarkan undang-undang kami ini kan instansi vertikal," ujar Samsul. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads