Kadistan KP Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan sejak turunnya Permendag No 57 tahun 2017 dan Permentan No 31 tahun 2017 harga beras di pasar mulai diatur oleh pemerintah yakni Rp 9.450/kg untuk beras medium dan Rp 12.800/kg untuk beras premium. Harga itu berlaku untuk daerah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan.
"HET itu hanya berlaku untuk beras medium dan premium di pasar tradisional dan modern. Sementara untuk beras khusus seperti beras ketan, beras merah, beras hitam dan beras organik tidak ada aturannya," ujar Elly, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau masih berulang nanti kita bisa cabut izin usahanya dan Satgas Pangan akan bertindak. Ini sanksinya tegas," katanya.
Elly mengatakan kebijakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras sebagai komoditi utama. Terlebih dari hasil kajian beras menjadi penyumbang nomor satu inflasi di Indonesia.
Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang pernah membeli beras di atas HET untuk segera melapor ke Distan KP, PD Pasar Bermartabat atau Satgas Pangan yang dikomandoi oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.
Sementara itu salah seorang pemilik toko beras di Pasar Sederhana Nurtendi (46) mengaku tidak keberatan dengan peraturan tersebut. Malah baginya peraturan tersebut membuat persaingan bisnis semakin sehat.
"Ya kalau saya tidak keberatan. Karena memang selama ini beras yang saya jual tidak pernah sampai melebihi HET. Malah seringnya jauh di bawah HET karena ditawar oleh pembeli," ujar pemilik Toko Beras Nabil Jaya itu. (ern/ern)











































