Minimarket di Lembang Dibentengi Karena Tak Izin Pemilik Lahan

Minimarket di Lembang Dibentengi Karena Tak Izin Pemilik Lahan

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 09:32 WIB
Minimarket dibenteng/Foto: wisma putra
Kabupaten Bandung Barat - Benteng setinggi 1,5 meter dibangun di sebuah minimarket yang berada di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Asal muasalnya, karena minimarket itu tidak meminta izin.

"Tidak ada masalah. Itu salah paham saja antar pemilik minimarket dan pemilik lahan parkir," kata Ketua RW 15, Desa Cikole, Kecamatan Lembang Pendi saat ditemui detikcom di Kantor Desa Cikole, Selasa (5/12) kemarin.

Baca Juga: Lahan Diserobot, Area Parkir Minimarket di Lembang Ditembok

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendi mengungkapkan aparat pemerintahan desa setempat sudah mempertemukan antara pemilik minimarket dan pemilik tanah.

"Sudah bertemu, sudah clear. Coba kalau pemilik minimarket izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan tidak akan ada cerita-cerita seperti ini (minimarket di pasang benteng)," ungkap Pendi.

Pendi menilai pemasangan benteng yang dilakukan pemilik lahan tidak menjadi masalah karena itu sudah menjadi haknya. Menurutnya ini hanya kesalahpahaman.

"Salah paham, pastinya pemilik lahan akan merasa tidak dihargai karena lahan miliknya digunakan untuk parkir pelanggan minimarket itu," jelasnya.

[Gambas:Video 20detik]


Pendi menuturkan, tampak bangunan depan minimarket itu akan diubah yang tadinya menghadap ke arah utara jadi ke arah barat atau menghadap Jalan Tangkuban Parahu.

"Depannya dipindahkan, jadi nantinya menghadap ke jalan dan bangunan minimarket itu akan diubah lagi ke lebih dalam lagi untuk tempat parkir, cukuplah untuk dua mobil," tururnya.

Ia juga sudah bertemu dengan koordinator lapangan minimarket itu dan berbincang tentang pemasangan benteng tersebut. "Sudah bertemu, sementara ditutup dulu, mau diubah dulu depannya," imbuhnya.

Pendi juga mengklaim, jika pembangunan minimarket itu sudah mengantongi izin dan tidak ada penolakan dari warga. "Sudah ada (izinnya), warga tidak ada yang menolak. Masalah benteng itu hanya kesalahpahaman. Selain itu, itu kan hak pemilik tanah," pungkasnya. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads