Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi menceritakan aksi pencurian motor jenis matic itu terjadi di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 25 Juli 2017. Awalnya wanita berusia 21 tahun ini memesan ojek online kepada N.
N bersedia mengantarkan AL. "Waktu itu pelaku pulang dari Jakarta ke Indramayu. Pelaku memesan tumpangkan ke korban. Sesampainya di Indramayu, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dijemput korban," kata Heriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya sekadar rehat, AL merayu pengemudi ojek online tersebut bercumbu. Siasat AL memperdaya korban berjalan mulus.
"Setelah hubungan intim dengan pelaku, korban kelelahan dan tertidur pulas. Saat tertidur, handphone dan kunci motor milik korban yang disimpan di jaket diambil pelaku. Motor korban dibawa kabur pelaku," kata Heriyadi.
Korban melaporkan kejadian pencurian ini kepada polisi. Empat bulan lebih buron, jejak AL terlacak personel Satreskrim Polres Indramayu.
Siang tadi, polisi menangkap AL di Tanggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Kepada polisi, AL mengaku baru sekali beraksi. Polisi masih menyelidiki motif wanita ini membawa kabur motor.
Polisi menggiring wanita tersebut dan menyita motor curian milik korban ke Mapolres Indramayu. "Pelaku kami tangkap di rumahnya," kata Heriyadi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini