Iwa ditangkap petugas Satreskrim Polres Sumedang yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dede Iskandar di kawasan Sumedang pada Senin (4/12) lalu.
"Dia salah satu buronan yang kita kejar," kata Dede via telepon, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Cibala Tonggoh, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Dasiah yang tengah menunggu angkutan umum bertemu dengan kawanan perampok Iwa dan kawan-kawan.
"Para pelaku saat itu menggunakan topeng," katanya.
Para pelaku bertopeng itu langsung membekap mulut korban. Bahkan korban dibawa ke tempat sepi yang tak jauh dari tempat korban menunggu angkutan.
"Di tempat yang sepi itu, para pelaku mulai merampas perhiasan emas milik korban," tuturnya.
Iwa dan dua rekannya yang lain berhasil menggasak perhiasan korban yang terdiri dari 80 gram gelang emas, 55 gram kalung emas, 5 gram cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 170 ribu.
"Total barang yang diambil nilainya mencapai 37.670.000 juta rupiah," tandasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar surat pembelian emas dan dua unit sepeda motor. Iwa sendiri saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sumedang.
(ern/ern)











































