Sidang diketuai majelis hakim Sri Mumpuni itu digelar di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (4/12/2017).
Dalam persidangan tersebut, Edi mengungkapkan ada kekeliruan dalam pencairan dana bansos tahun 2007-2008. Menurut dia, sejumlah nama pegawai negeri sipil (PNS) yang dicatut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan hal tersebut sudah berlangsung lama. Namun dia, yang kala itu baru menjabat, tidak berani melakukan perubahan meskipun dalam aturan Permendagri hal itu dilarang.
"Ini sudah berjalan sebelum saya menjabat. Tahun 2007 saya tidak berani apa-apa," ujarnya.
Baru di tahun 2008, Edi berani mengubah hal itu. Di tahun itu juga, Amar tidak lagi menjabat lantaran sudah pensiun.
"Baru bisa diubah tahun 2008. Tahun itu dibuat Perwal soal pencairan dana bansos," ucap Edi.
Dalam perkara tersebut, Amar didakwa telah melakukan korupsi dana bansos. Dana bansos seharusnya diberikan kepada penerima namun dalam kasus ini dana diberikan ke ajudan sehingga tidak sampai ke penerima.
BPKP Jabar telah mengaudit dugaan korupsi tersebut. BPKP Jabar menemukan ada kesalahan dalam proses pencairan dana bansos. Bahkan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp 40 miliar.
Hasil audit juga menunjukkan banyak uang bantuan yang diterima oleh ajudan sekda dan ajudan Dada Rosada selaku wali kota Bandung saat itu. Bantuan diserahkan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pemohon. Namun saat dana cair, dana tersebut tidak masuk langsung ke penerima, melainkan ditampung ajudan. (bbn/bbn)