Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (27/11) lalu. Selain R dan AG, Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan juga menangkap dua penadah IJ (21) dan AS (20). Keduanya menyimpan sepeda motor hasil curian yang dilakukan duet R dan AG.
"Keduanya ini (R dan AG) pelaku curanmor yang sudah meresahkan warga. Mereka saat ditangkap melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Rabu (29/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya, senjata api ini dibawa untuk jaga-jaga saja. Tapi bukan tidak mungkin, bisa digunakan untuk mengancam dan melukai korban," kata dia.
Komplotan ini kerap mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sasaran lokasinya ke wilayah pertokoan hingga permukiman.
Sukses menggasak sepeda motor, R dan AG, kabur. Motor hasil curian kemudian diserahkan kepada IJ dan AS sebagai penadah. Selama 35 kali beraksi, lebih dari 10 unit sepeda motor didapat pelaku.
"Nantinya kendaraan dijual lagi dengan harga yang murah," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, empat buah kunci astag, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Para pelaku saat ini mendekam di bui Mapolsek Bandung Wetan dengan jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang Curanmor dan Pasal 480 tentang penadahan. Mereka terancam di atas 7 tahun bui. (ern/ern)