Dalam surat tersebut memohon dibentuk tim terpadu guna menangani dampak sosial dalam proses pembangunan UIII. "Surat itu intinya memohon adanya pembentukan tim terpadu penanganan dampak sosial dan kemasyarakatan," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/11/2017).
Kampus UIII rencananya dibangun di Depok atau tepatnya bekas lahan RRI seluas 142,5 hektare. Di lahan itu kini berdiri sejumlah bangunan yang ditempati oleh sejumlah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Pemprov Jabar, pihak yang terlibat dalam tim gabungan itu terdiri dari Pemkot Depok, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga aparat keamanan tingkat Polres.
"Unsur kejaksaan juga akan dilibatkan. Ini sesuai arahan surat Menteri Agama," ucap Iwa.
Menurut dia, Depok dipilih sebagai lokasi pembangunan kampus UIII ini mengingat di kawasan tersebut tersedia lahan milik negara yang cukup luas. Selain itu lokasinya strategis.
Iwa mengaku sudah konsultasi terkait lahan itu ke Kanwil BPN Jabar. Nantinya pihak Kanwil BPN akan memberikan sejumlah panduan terkait payung hukum yang akan digunakan.
"Nanti dari sisi kelembagaan draftnya akan diproses," ujarnya.
Pemprov Jabar meminta Pemkot Depok membantu sepenuhnya dalam penyiapan lahan tersebut. Salah satunya Pemkot Depok harus bisa memastikan tidak ada bangunan baru di atas lahan tersebut.
"Jangan tiba-tiba ada orang baru muncul (di lahan itu)," kata Iwa. (bbn/bbn)











































