Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung turut menyoroti Kangen Water. Mereka siap mengawasi peredaran produk air kemasan itu.
Baca juga: Kemenkes Sebut Khasiat Kangen Water Belum Diteliti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan tindakan, peringatan. Kalau bandel, ada proses hukum," ucap Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat ditemui dihubungi via telepon genggam, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya Kangen Water dipersoalkan lantaran tidak memiliki izin mengemas dan mengedarkan produk tersebut baik dari BBPOM atau Kementerian Kesehatan. Apalagi Kangen Water diklaim bisa mengobati ragam penyakit.
"Kangen Water diklaim bisa mengobati macam penyakit, itu kan pembohongan. Alat kesehatan harus ada ijin dari Kementerian Kesehatan atau air minum kemas dari BBPOM, itu tidak didaftarkan juga," ujar Abdul.
Baca juga: Kontroversi Kangen Water, Masyarakat Diimbau Lebih Percaya BPOM
Dia menegaskan Kangen Water tidak akan menjadi soal apabila dikonsumsi pribadi. Namun, sambung dia, ketika sudah dipasarkan secara luas, harus ada izin yang ditempuh oleh para penjualnya.
"Kalau mau beli alat untuk digunakan sendiri enggak apa-apa. Tapi kalau digunakan untuk masyarakat, harus memenuhi izin," katanya.
"Kalau di luar negeri itu yang dijual alatnya untuk dipakai sendiri. Tapi kalau di Indonesia airnya yang diperjualbelikan," ucap Abdul menambahkan. (bbn/bbn)